gambar

5 Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus


Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima (setelah syahadat, sholat, puasa & zakat) dan merupakan ibadah yang diwajibkan (harus) bagi umat Islam bagi yang mampu menunaikannya dalam sekali seumur hidupnya.

Ibadah Haji hanya dilakukan di Arab Saudi, disanalah tempat melaksanakan ibadah suci in bagi seluruh umat Islam di dunia. Oleh karena itu, meskipun tiap muslim wajib menunaikan ibadah haji ini, namun tetap mengikuti peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu juga khususnya di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji juga diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI.

Dalam hal pengelolaan haji ini, pemerintah Indonesia berkerjasama dengan pemerintah Arab Saudi. Salah satunya masalah jumlah kuota jamaah berangkat dalam tiap tahunnya. Dengan penduduk yang mayoritas muslim tentu jalinan kerjasama kedua pemerintah ini harus dilakukan secarat terus menerus dan intensif.

Dikarena jumlah peminat haji di Indonesia tiap tahunnya terus meningkat serta dibatasinya jumlah kuota jamaahnya, maka daftar tunggu yang lama menjadi masalah tersendiri bagi calon jamaah haji kita.

Sebab itulah pemerintah membentuk 2 (dua) system penyelenggaran dalam ibadah haji di Indonesia, yaitu Haji Reguler dan Haji Khusus (Plus), ini untuk memberikan alternatif pilihan bagi masyarakat.

Lalu apa perbedaan keduanya?

Berikut 5 perbedaan haji regular dan haji plus yang dapat kami jelaskan :
  1. Penyelenggaraan

    Penyelenggara-Haji

    Haji Reguler diselenggarakan langsung oleh Kementerian Agama RI melalui Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah)
    Haji Khusus diselenggarakan oleh pihak swasta dengan meliputi pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan secara khusus dengan izin dari Menteri terkait

  2. Biaya

    Biaya-Haji

    Biaya Haji Reguler pastinya lebih murah tetapi tiap biaya tiap embarkasi keberangkatan berbeda satu sama lainnya. Biaya haji regular ini dikenal juga dengan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang ditetap khusus oleh Presiden RI melalui Kepres. Sebagai contoh pada tahun 2016 (1437H) BPIH berkisaran 31 juta hingga 38juta-an yang tertuang dalam Keppres RI No. 21 Tahun 2016.

    Untuk Biaya Haji Khusus biasaya lebih mahal, terkadang bisa mencapai 2 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan haji regular. Hal ini tergantung dari pihak penyelengara, pelayanan serta lamanya jamaah di tanah suci.

  3. Daftar Tunggu Keberangkatan

    daftar-tunggu-Haji

    Masa tunggu atau waiting list untuk haji regular biasanya lebih lama dan tergantung dari jumlah jamaah yang mendaftar pada daerah masing-masing. Selain karena faktor biaya lebih murah, hal ini juga dipengaruhi dari jumlah peminat tiap daerah tersebut. Jika wilayahnya banyak peminatnya bisa memakan waktu 4-10 Tahun atau bahkan lebih lama
    Terkadang dengan alasan waktu tunggu haji yang lama inilah, masyarkata lebih memilih ibadah umroh terlebih dahulu sambil menunggu tiba waktunya jadwal keberangkatan haji mereka

    Sedangkan untuk haji khusus biasanya lebih cepat dibanding haji regular. Rentang waktu untuk daftar tunggunya berkisar antara 1-3 tahun bahkan bisa lebih cepat.

    Untuk mendapatkan nomor Porsi (waiting list) baik haji regular maupun haji khusus harus membayar pendaftaran setidaknya 25 juta (regular) dan lebih dari 25 juta (khusus). Setelah itu jamaah akan terdaftar didatabase Kemenag RI atau Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan mendapatkan nomor daftar tunggu keberangkatannya.

  4. Lamanya di Tanah Suci
    Haji regular lama pelaksanaanya ditanah suci berkisaran 40 harian. Dengan rincian di kota Mekkah 20 hari, di Arafah-Mina 4 hari dan di Madinah 6 hari. Artinya memakan waktu yang lama, semua prosesi ibadah haji di tanah suci diikuti dan dilakukan dengan penuh.

    Untuk lamanya ditanah suci Haji Khusus dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Arbain dan Non Arbain. Haji Khusus Arbain akan memakan waktu lebih lama berkisaran 26 hari, dikarenakan jamaah akan mengikuti sholat fardhu sebanyak 40 kali tanpa putus di masjid Nabawi.

    Sedangkan Haji Khusus Non-Arbain lebih singkat waktunya di tanah suci, bisa 15-19 hari, biasanya jamaah berangkat ke tanah suci ketika sudah mendekati puncak haji tiap bulan Dzulhijjah.

  5. Hotel (Penginapan)
    Rutinitas ibadah dan hal lainnya di tanah suci sangat berpengaruh terhadap jarak letak antara tempat penginapan dengan masjid, baik di Mekkah maupun di Madinah. Maka dari itu penginapan (hotel) adalah salah satu faktor penting bagi jamaah.

    Haji Khusus pada umumnya mendapatkan penginapan disekitar masjid yang jaraknya lebih dekat, dengan demikian jamaah bisa memaksimalkan semua kegiatan ibadahnya di masjid (al-Haram & Nabawi). Biasanya ini tidak lepas dari kerjasama antara pihak penyelenggara (travel) dengan pihak penginapan (hotel) yang sudah terjalin dalam kontrak mereka.

    Haji Reguler biasanya mendapatkan tempat penginapan atau pemondokan yang berbeda-beda (variasi). Ada yang letaknya lebih dekat ke Masjid, ada juga yang jaraknya lebih jauh. Dikarenakan jumlah jamaah haji regular di Indonesia sangat banyak, maka dalam pengaturan penginapannya pemerintah menggunakan sistem undian (Qur’ah). Hal ini terpaksa dilakukan supaya tidak ada yang iri antara jamaah satu dengan yang lainnya.

    Ditjen PHU pada musim haji tahun 2016 menggunakan 117 penginapan di Mekkah. Jarak terjauh adalah 4,5 kilometer dari masjid al-Haram. (sumber : detik.com)

Demikianlah 5 perbedaan haji regular dan haji plus (khusus) yang berlaku di negara kita tercinta Indonesia. Selain dari uraian diatas mungkin terdapat hal-hal lain yang membedakan kedua haji tersebut.

Namun, terlepas dari beberapa perbedaan tersebut diatas, pada hakikatnya haji itu sama. Jenis haji apapun yang kita pilih tergantung pada niatnya. Dengan niat yang baik serta syarat & rukunnya dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai syariat dan sunnah, Insya Allah baik jamaah haji regular maupun haji plus (khusus) semuanya mendapatkan ganjaran syurga dan haji yang mabrur. Aamiin
Privacy Disclaimer Sitemap

© 2016 Travel Resmi Supported by: Blogger