gambar

Pengertian, Rukun dan Tata Cara Umroh/Haji


HAJI DAN UMROH


Assalamualaikum Wr. Wb.
Dakwah Wisata Jakarta adalah perusahaan travel/biro perjalan umroh dan haji plus. Nah dalam menjalankan peran dan fungsinya, Dakwah Wisata memberikan pelayanan sepenuh hati untuk kita bersama meraih ridho ilahi.

Kami akan kembali memberikan penjelasan singkat tentang pengertian, hukum, amalan dan cara pelaksanaan dalam beribadah haji ataupun umroh secara umum.

  1. Pengertian Haji dan Umroh

    Haji adalah menyengaja berkunjung/mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunaikan ibadah-ibadah tertentu, dalam waktu tertentu (bulan Dzulhijjah) dengan rukun atau syarat tertentu sesuai syariat.

    Sedangkan umroh hampir sama dengan Haji, maka sering disebut dengan Haji Kecil. Bedanya terletak pada waktu pelaksanaannya. Kalo haji pada waktu tertentu sedangkan Umroh bisa kapan saja. Haji dalam pelaksanaannya bisa sekaligus bersamaan dengan umroh (Tamattu, Qiran, Ifrad).

  2. Dasar Hukum atau Perintah tentang Haji dan Umroh

    Haji dan Umroh hukumnya adalah Wajib untuk setiap Muslim (Islam) bagi yang mampu (sanggup) menjalankannya baik dari kemampuan fisik (sehat), finansial (keuangan) dan waktu.
    • Al-Qur’an
      Surat Ali-Imran Ayat 97 Arttinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”

      Surat Al-Baqarah Ayat 196

      Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah”.

    • Hadits
      Balasan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah Haji dan Mabarur adalah Syurga Allah. HR. Bukhari dan Muslim “Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali syurga“

      HR. Tirmidzi “Laksanakanlah haji dan umrah, karena keduanya menghapus kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.”

      H.R. Ahmad “Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”.

      Dalam melaksanakan Haji dan Umroh itu yang diwajibkan itu satu kali dalam seumur hidup (kecuali ada Nazar). HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah “Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah”

  3. Amalan Ibadah Haji dan Umroh

    Beberapa amalan ibadah yang wajib (harus) dikerjakan pada saat haji dan umroh. Terdiri dari rukun dan wajib haji. Sedangkan amalan-amalan yang harus dikerjakan pada saat umroh disebut rukun umroh.
    Perbedaan rukun haji dengan umroh yaitu Wukuf. Saat beribadah Umroh tidak ada wukuf.

    Rukun haji terdiri dari :
    • Ihram (niat haji)
    • Wukuf
    • Tawaf haji
    • Sa’i
    • Tahalul haji
    • Tertib

    Wajib haji terdiri dari :
    • Ihram dari miqat
    • Meninggalkan larangan ihram
    • Bermalam di Muzdalifah
    • Melempar jumrah Aqobah
    • Bermalam di Mina
    • Melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)

    Sunah haji terdiri dari :
    • Membaca talbiyah
    • Mandi junub ketika hendak ihram
    • Melakukan haji Ifrad, yakni mendahulukan haji kemudian baru umrah
    • Membaca dzikir ketika melakukan tawaf
    • Masuk ke Baitullah
    • Sholat 2 rokaat sesudah tawaf

    Rukun umroh terdiri dari :
    • Ihram
    • Tawaf umroh
    • Sai’
    • Tahalul

  4. Pelaksanaan Rukun Haji/Umroh
    • Ihram
      Yaitu niat untuk menunaikan ibadah haji dan atau umroh di Baitullah.

      Niat haji Tamattu : niat untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian haji
      Niat haji Qiran : niat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan
      Niat haji Ifrad : niat untuk menunaikan ibadah haji saja tanpa ibadah umroh

    • Tawaf yaitu memutari (mengelilingi) Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan arah yang berlawan arah jarum jam (ke kiri).

    • Sa’i yaitu berjalan dari bukit Safah ke Marwah


      نَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
      Artinya : “Sesunggunya Shafaa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka berang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikani, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah : 158)
    • Tahalul yaitu mencukur rambut. Ini biasanya ditandai berakhirnya umroh/haji.


Demikian penjelesan singkat dari kami Tim Dakwah Wisata. Semoga secarik tulisan singkat diatas bermanfaat buat jamaah, khsususnya untuk penulis. Semoga Allah meridhoi kita semua. Dan mempertemukan kita di Rumah Allah (Baitullah).

Kami siap melayani niat suci Anda untuk beribadah umroh/haji. Hubungi kami melalui kontak Telepon atau WA/Sms. Terimakasih.

Wasalamualaikum Wr. Wb.
Privacy Disclaimer Sitemap

© 2016 Travel Resmi Supported by: Blogger